MAKASSAR — Upaya Pemerintah Kota Makassar memperketat peredaran minuman beralkohol harus tertunda. Ranperwali tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol dipaksa putar balik setelah tim harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel menemukan materi muatan yang belum sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Rapat yang dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, itu dihadiri Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Bagian Hukum Setda Kota Makassar. Pembahasan berlangsung intens lantaran sejumlah norma dalam rancangan dinilai belum sepenuhnya sinkron.
Tim harmonisasi menyoroti pengaturan mengenai jarak lokasi penjualan minuman beralkohol yang dianggap belum sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021. Selain itu, ditemukan sejumlah norma lain yang berpotensi menimbulkan masalah hukum apabila tetap dipertahankan.
“Setiap masukan dalam proses harmonisasi bertujuan menyempurnakan substansi rancangan agar memiliki landasan hukum yang kuat, memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian dalam implementasinya,” ujar Heny Widyawati dalam rapat tersebut.
Selain aspek materi, tim harmonisasi juga merekomendasikan sejumlah perubahan teknis. Beberapa ketentuan pelaksanaan dinilai cukup diatur melalui Surat Keputusan Wali Kota, bukan dalam ranperwali. Pemkot Makassar juga diminta menyiapkan rancangan pencabutan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2019 sebelum melanjutkan pembahasan regulasi baru.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar formalitas. Menurutnya, tahapan ini menjadi filter penting agar setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Harmonisasi bukan sekadar memeriksa redaksi sebuah rancangan peraturan, tetapi memastikan setiap norma yang diatur memiliki dasar hukum yang jelas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif,” tegas Andi Basmal, sehari setelah rapat digelar.
Dengan dikembalikannya ranperwali tersebut, publik kini menunggu wajah baru aturan minuman beralkohol yang akan disusun Pemkot Makassar. Sebelum resmi berlaku, rancangan itu harus lebih dulu lolos dari berbagai catatan hukum yang ditemukan dalam proses harmonisasi.
Keputusan ini sekaligus menandakan bahwa aturan baru mengenai pengendalian dan penjualan minuman beralkohol di Makassar masih membutuhkan pembahasan lanjutan sebelum bisa ditetapkan secara resmi.