Disnaker Makassar Latih 60 Perusahaan Susun Struktur dan Skala Upah, Berlangsung Dua Hari

Penulis: Ujang Rahmat  •  Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:32:31 WIB
Peserta mengikuti bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah yang digelar Disnaker Kota Makassar.

MAKASSAR — Bimbingan teknis yang digelar Disnaker Kota Makassar menyasar staf sumber daya manusia dan bagian accounting, dua posisi yang paling bertanggung jawab mengelola sistem pengupahan di perusahaan. Peserta datang dari 60 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Makassar.

Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nomor 1360/Disnaker/IX/2026 tanggal 30 September 2026 tentang pembentukan tim pelaksanaan subkegiatan bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah.

Dua Narasumber Kemnaker Bahas Standardisasi Pengupahan

Disnaker Makassar menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Krisman Butar-Butar hadir sebagai Ketua Tim Kerja Bidang Standardisasi dan Fasilitasi Pengupahan, sementara Bayu Febriyono sebagai Wakil Ketua Tim Kerja Bidang Fasilitasi Pengupahan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Makassar, Andi Reza Nugraha, menyampaikan laporan panitia. Dia menyebut kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep dan prinsip struktur dan skala upah, sekaligus mengasah kemampuan teknis perusahaan dalam menyusunnya.

“Struktur dan skala upah merupakan bagian penting dalam sistem pengupahan di perusahaan. Penerapannya diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan dalam pemberian upah dengan mempertimbangkan karakteristik jabatan, kompetensi, tanggung jawab, masa kerja serta faktor lainnya,” ujar Andi Reza dalam laporannya.

Plt Kepala Disnaker: Pekerja adalah Aset, Bukan Sekadar Tenaga

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Dr. Zainal Ibrahim, M.Si., membuka kegiatan dan menekankan bahwa persoalan pengupahan tidak berhenti pada besaran upah yang diterima pekerja. Sistem pengupahan, menurutnya, juga menyangkut cara perusahaan memberi penghargaan atas jabatan, tanggung jawab, kompetensi, masa kerja, kinerja, produktivitas, dan kontribusi pekerja.

“Marilah kita melihat bahwa pekerja itu sebagai sebuah aspek perusahaan, tidak semata-mata sebagai pekerja, tetapi merupakan aset yang punya kontribusi terhadap tumbuh kembangnya perusahaan,” kata Zainal.

Zainal mengakui masih ada perusahaan yang belum punya pemahaman dan kemampuan teknis setara dalam menyusun struktur dan skala upah. Sebagian perusahaan menyusun sistem pengupahan secara sederhana dan belum sepenuhnya berbasis pada nilai jabatan maupun kompetensi.

Peserta Diminta Petakan Jabatan hingga Tentukan Jenjang

Zainal berharap peserta tidak sekadar mendengar paparan. Peserta diminta aktif berdiskusi, menyampaikan persoalan yang dihadapi di perusahaannya masing-masing, serta mengikuti praktik penyusunan struktur dan skala upah.

“Peserta diharapkan memiliki kemampuan untuk melakukan pemetaan jabatan, mengidentifikasi kompetensi, menentukan jenjang jabatan serta menyusun struktur dan skala upah yang dapat diterapkan secara realistis di lingkungan perusahaan masing-masing,” jelasnya.

Disnaker Makassar juga diminta mengevaluasi efektivitas kegiatan melalui pretest dan post-test. Evaluasi dinilai penting untuk mengukur sejauh mana pemahaman peserta sebelum dan sesudah mengikuti bimtek.

Mediator Diminta Pantau Penerapan di Perusahaan

Zainal meminta para mediator hubungan industrial Disnaker Makassar ikut memantau penerapan struktur dan skala upah di perusahaan. Langkah itu diharapkan memberi pemerintah gambaran mengenai kondisi hubungan industrial di Kota Makassar.

Data dan evaluasi dari kegiatan tersebut nantinya dapat menjadi bahan bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan serta menyusun program ketenagakerjaan yang lebih tepat sasaran.

“Kita bisa mengukur efektivitas kegiatan kita. Kalau perusahaan banyak yang belum tahu, kita bisa melihat kebutuhannya dan memperluas kegiatan seperti ini,” ujarnya.

Reporter: Ujang Rahmat
Sumber: jalurinfo.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top