SULAWESI SELATAN — Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyatakan dua kebutuhan medis yang diajukan Yaqut, yakni keteraturan konsumsi obat dan pembersihan luka pascaoperasi, masih bisa difasilitasi oleh dokter di rumah tahanan negara. "Karena kebutuhannya hanya dua hal, kami belum bisa mengabulkan permohonan," ujar Ni Kadek di ruang sidang, Selasa (18/8).
Majelis hakim meminta kuasa hukum Yaqut berkonsultasi dengan dokter rutan apabila kondisi kliennya memburuk. Jika dokter memutuskan Yaqut memerlukan perawatan intensif, tim kuasa hukum dipersilakan mengajukan permohonan izin berobat jalan secara resmi. "Kami harus periksa dulu pengajuannya karena kami tidak tahu bagaimana