Pencarian

DPRD Makassar Rekomendasikan RSIA Paramount Ditutup ke Wali Kota Usai Bayi Meninggal Pasca-Sesar

Jumat, 18 September 2026 • 07:02:01 WIB
DPRD Makassar Rekomendasikan RSIA Paramount Ditutup ke Wali Kota Usai Bayi Meninggal Pasca-Sesar

MAKASSAR — DPRD Kota Makassar menyiapkan rekomendasi kepada Wali Kota Munafri Arifuddin terkait kasus bayi meninggal di RSIA Paramount. Rekomendasi disusun Komisi D usai rapat internal yang membahas hasil rangkaian rapat dengar pendapat bersama pihak terkait di gedung sayap DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Kamis (17/09).

Kasus bermula dari laporan bayi meninggal pada 13 Agustus 2026, tiga hari setelah dilahirkan melalui operasi sesar. Bayi tersebut merupakan cucu Anggota Komisi II DPR RI yang juga Wali Kota Pare-Pare dua periode, Taufan Pawe.

Rekomendasi Tinggal Menunggu Tanda Tangan Ketua DPRD

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain, menyatakan rekomendasi telah rampung dan tinggal melalui proses penandatanganan. Setelah ditandatangani pimpinan DPRD, dokumen akan disampaikan kepada Wali Kota Makassar.

"Sudah jadi ini, tinggal ditandatangani sehingga tinggal diberikan ke Ketua DPRD, dan nanti diteruskan ke Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin," kata Fahrizal.

Rekomendasi ditujukan kepada Wali Kota untuk ditindaklanjuti bersama Dinas Kesehatan Kota Makassar. Fahrizal menyebut penyerahan kemungkinan dilakukan setelah proses administrasi di DPRD selesai.

"Ini kemungkinan besok karena itu harus melalui lembaga DPRD Kota Makassar, jadi penandatanganan oleh Ketua DPRD Kota Makassar. Langsung memang tujuannya ke Wali Kota Makassar," ujarnya.

Permenkes 6/2026 Pasal 80 Jadi Rujukan Sanksi Tidak Berjenjang

Komisi D merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit, khususnya Pasal 80. Dalam ketentuan itu, sanksi dapat dijatuhkan secara tidak berjenjang apabila pelanggaran yang terbukti menimbulkan kondisi serius, termasuk kematian pasien.

"Jadi kami memang memberikan rekomendasi yaitu sesuai dengan pihak Dinas Kesehatan bersama Pemerintah Kota Makassar menjalankan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026, yang utamanya berada di Pasal 80 itu sudah sesuai ya," ujar politikus PKB itu.

Meski memasukkan rujukan sanksi tidak berjenjang, Fahrizal menegaskan penerapan sanksi tetap menjadi kewenangan pemerintah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dugaan Kelalaian: Keluhan Bayi Tidak Diteruskan ke DPJP

Dalam pembahasan Komisi D, Fahrizal mengungkap dugaan kelalaian yang menjadi perhatian. Salah satunya berkaitan dengan laporan keluhan terhadap kondisi bayi yang disebut tidak diteruskan perawat kepada dokter penanggung jawab pelayanan atau DPJP.

"Mestinya ada laporan dari pihak keluarga atau pihak pasien yang ditindaklanjuti oleh perawat ke dokter penanggung jawabnya," katanya.

Berdasarkan pembahasan dalam RDP, terdapat keluhan mengenai kondisi bayi yang disebut tidak segera diteruskan kepada dokter penanggung jawab. Kondisi itu, menurut dia, perlu menjadi bagian dari evaluasi pelayanan rumah sakit.

"Pasien melaporkan ada keluhan di bayi tersebut, tetapi perawat ini tidak melaporkan ke DPJP-nya atau dokter penanggung jawabnya sehingga tindakan terlambat dilakukan," ujarnya.

Fahrizal menegaskan setiap keluhan pasien semestinya disampaikan kepada dokter penanggung jawab, termasuk ketika dokter tersebut tidak berada di tempat.

Harapan Evaluasi Standar Pelayanan Seluruh RS di Makassar

Komisi D berharap kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh rumah sakit di Makassar untuk memperkuat standar pelayanan dan keselamatan pasien.

"Kami berharap jika memang akan ada rumah sakit lagi di situ, semuanya sudah diperbaiki dari awal sesuai dengan kualitas ataupun standar operasional yang ditentukan oleh Permenkes," tukasnya.

Setelah rekomendasi diterima Wali Kota Makassar, pemerintah kota akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penutupan RSIA Paramount.

Follow www.sulsel24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabarmakassar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks