Pencarian

DPRD Mojokerto Godok Aturan Bahu Jalan, UMKM Tak Digusur

Rabu, 23 September 2026 • 14:47:31 WIB
DPRD Mojokerto Godok Aturan Bahu Jalan, UMKM Tak Digusur
DPRD Kabupaten Mojokerto membahas Ranperda Pemanfaatan Bagian Jalan dalam forum FGD.

SULAWESI SELATAN — DPRD Kabupaten Mojokerto membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Bagian Jalan dalam forum FGD akhir pekan lalu, dengan penekanan agar penataan bahu jalan tidak mengorbankan pedagang kecil. Regulasi ini digodok untuk menyeimbangkan fungsi transportasi publik dan ruang penghidupan UMKM. Anggota Komisi IV Bagus Priyo Zatmiko mendorong opsi relokasi serta kepastian hukum bagi warga yang berjualan di sepanjang jalan daerah.

Paragraf pembuka: Forum pembahasan Ranperda Pemanfaatan Bagian Jalan digelar DPRD Kabupaten Mojokerto untuk menyaring masukan dari para pemangku kepentingan. Anggota Komisi IV, Bagus Priyo Zatmiko, menilai regulasi ini menentukan apakah penataan ruang publik berpihak pada warga atau justru mematikan usaha kecil. Ia menegaskan bahu jalan tetap harus berfungsi sebagai sarana transportasi publik yang aman dan nyaman.

Fungsi Jalan dan Nasib Pedagang Kecil

Dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026), Bagus menyatakan pemanfaatan bagian jalan untuk aktivitas masyarakat maupun jaringan utilitas mesti diatur secara tertib. Ia tidak ingin aturan baru ini menjadi alat legitimasi penertiban paksa terhadap UMKM yang selama ini mengandalkan lokasi di pinggir jalan.

"Fungsi utama jalan sebagai sarana transportasi publik harus tetap terjaga dengan aman dan nyaman. Pemanfaatan bagian jalan untuk aktivitas masyarakat maupun jaringan utilitas harus diatur secara tertib," kata Bagus.

Menurutnya, penataan infrastruktur yang rapi juga menyelamatkan estetika dan aset daerah dalam jangka panjang. Karena itu, ia mendorong opsi relokasi bagi pedagang yang terdampak, bukan penggusuran tanpa solusi.

Kepastian Hukum, Bukan Alat Penertiban

Bagus memastikan arah penyusunan regulasi ini adalah memberi kepastian hukum bagi warga. Ia menekankan Ranperda tidak dirancang untuk memberi kewenangan penertiban yang lebih luas kepada aparat, melainkan untuk memperjelas hak dan batas pemanfaatan ruang jalan.

Pendekatan itu sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang belakangan jadi perhatian publik. Kasus Suginanto, warga yang sempat tersandung perkara pengambilan dua batang kayu jati milik Perhutani senilai sekitar Rp400.000, berakhir bebas lewat mekanisme restorative justice. Kasus serupa menunjukkan penegakan aturan di daerah cenderung mengutamakan pemulihan ketimbang hukuman semata.

Masukan Pemangku Kepentingan Jadi Bahan Finalisasi

FGD akhir pekan lalu menghimpun masukan dari berbagai pihak sebelum Ranperda dibawa ke tahap pembahasan berikutnya. DPRD Kabupaten Mojokerto belum merinci jadwal pengesahan maupun bentuk akhir pasal-pasal yang mengatur zona boleh dan tidak boleh untuk usaha di bahu jalan.

Yang jelas, kebutuhan menata lalu lintas dan melindungi aktivitas ekonomi pelaku UMKM disebut sebagai dua kepentingan yang harus jalan bersamaan. Pemerintah daerah dituntut menyiapkan lokasi pengganti jika relokasi benar-benar diterapkan.

Penutup: Bagi pelaku UMKM Mojokerto, kepastian soal lokasi berjualan sama pentingnya dengan ketertiban lalu lintas. Arah pembahasan Ranperda ini akan menentukan apakah penataan bahu jalan berujung pada solusi atau sekadar pemindahan masalah.

Follow www.sulsel24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks