Pencarian

Pemprov Sulsel dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Capai Rp10,556 Triliun

Minggu, 27 September 2026 • 12:02:31 WIB
Pemprov Sulsel dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Capai Rp10,556 Triliun
Rapat Paripurna DPRD Sulsel menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026.

MAKASSAR — Rapat Paripurna DPRD Sulsel yang dipimpin Ketua DPRD Andi Rachmatika Dewi, didampingi Wakil Ketua Fauzi Andi Wawo, menghasilkan persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026. Hadir dalam forum itu Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah.

Gubernur Andi Sudirman menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulsel atas tercapainya persetujuan tersebut. Menurutnya, penyusunan Perubahan APBD berpijak pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026.

Penyesuaian Mengacu KMK Nomor 198 Tahun 2026

Dasar lain perubahan anggaran adalah penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. Penyesuaian itu mencakup alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum, kurang bayar Dana Bagi Hasil, serta Dana Treasury Deposit Facility.

"Penyusunan Perubahan APBD ini dilakukan sebagai respons terhadap perubahan asumsi dan penyesuaian kebijakan pemerintah pusat guna memperkuat kapasitas fiskal daerah, memenuhi kebutuhan penggajian ASN, mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta menyelesaikan kurang bayar Dana Bagi Hasil," papar Andi Sudirman dalam sambutannya.

Belanja Daerah Ditargetkan Rp10,556 Triliun

Dalam rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, target Belanja Daerah mencapai Rp10,556 triliun. Angka itu terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

Struktur belanja tersebut menyentuh langsung kebutuhan penggajian ASN dan penyelenggaraan pelayanan publik. Pemenuhan kurang bayar Dana Bagi Hasil juga masuk dalam pos yang disesuaikan.

Dua Ranperda Usul Baru Diserahkan ke DPRD

Pada forum yang sama, Gubernur Sulsel menyerahkan dokumen dua Ranperda usul baru. Ranperda pertama mengatur Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Ranperda kedua menyangkut Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan.

Tahapan Evaluasi ke Kemendagri Dipercepat

Andi Sudirman meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti tahapan evaluasi Perubahan APBD 2026 kepada Kementerian Dalam Negeri. Proses penyempurnaan dua Ranperda usul baru juga diminta dipercepat.

"Dengan pengelolaan anggaran yang terukur, transparan, dan akuntabel, kita berharap setiap program dan kebijakan yang disepakati dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Sulawesi Selatan," pungkasnya.

Follow www.sulsel24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tebaran.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks