Pencarian

Akademisi dan Aparat Hukum Bedah KUHAP 2025 di Makassar, Soroti Hakim hingga Batas Penahanan

Sabtu, 03 Oktober 2026 • 21:39:31 WIB
Akademisi dan Aparat Hukum Bedah KUHAP 2025 di Makassar, Soroti Hakim hingga Batas Penahanan
Guru Besar FH Unhas Prof Said Karim memaparkan pergeseran KUHAP 2025 menuju judicialized criminal procedure dalam diskusi di Makassar, Jumat.

Sejumlah akademisi hukum dan aparat penegak hukum membedah penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam forum diskusi di Makassar, Sulawesi Selatan. Diskusi menyoroti pergeseran menuju judicialized criminal procedure, penguatan keadilan restoratif, hingga percepatan digitalisasi layanan perkara pidana. Penerapan KUHAP baru sendiri telah berjalan sembilan bulan, namun aturan turunan di lapangan masih bersifat sektoral.

MAKASSAR — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Said Karim menyebut KUHAP 2025 membawa pergeseran menuju judicialized criminal procedure, dengan hakim menjadi pusat kontrol. Pidana penjara didorong menjadi alternatif pemidanaan terakhir.

"KUHAP 2025 ini membawa pergeseran menuju Judicialized Criminal Procedure, di mana hakim menjadi pusat kontrol. Pidana penjara kini didorong menjadi alternatif pemidanaan terakhir," ujarnya saat forum grup diskusi di Makassar, Jumat.

Paradigma baru itu mencakup perluasan asas keadilan restoratif serta pengetatan syarat upaya paksa. Aturan ini juga mengatur instrumen pengakuan bersalah atau plea bargain.

Hakim Tinggi Soroti Batas Waktu Penahanan

Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Makassar Dr Ibrahim Palino memaparkan optimalisasi tata kelola layanan perkara pidana melalui percepatan digitalisasi. Aplikasi e-Berpadu dan sistem SPPT-TI dinilai menjadi instrumen integrasi data antarlembaga, bukan sekadar perubahan administrasi biasa.

Dokumen putusan pengadilan kini disahkan menggunakan tanda tangan elektronik. Menurut Ibrahim, langkah itu untuk memastikan hak asasi, seperti batas waktu penahanan, tidak terlanggar akibat kendala birokrasi.

"Ini adalah upaya memastikan hak asasi, seperti batas waktu penahanan, tidak terlanggar akibat kendala birokrasi," tuturnya menerangkan.

Sistem elektronik menetapkan tenggat waktu yang sangat ketat. Permohonan izin perpanjangan penahanan harus diajukan melalui sistem elektronik untuk mempercepat proses.

"Jika terjadi kendala sistem, proses administrasi dapat segera dialihkan ke pencatatan manual," paparnya mengingatkan kepada pihak yang terkait baik Kepolisian maupun Kejaksaan.

Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum Harus Kolaboratif

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Prihatin menyoroti urgensi perubahan paradigma koordinasi antara unsur penyidik kepolisian dan penuntut umum. Hubungan kerja harus berlandaskan prinsip kolaboratif dan kesetaraan.

"Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum kini tidak lagi bersifat sekuensial, melainkan kolaboratif sejak SPDP (surat perintah dimulainya penyelidikan) diterbitkan. Ini demi mencegah bolak-baliknya perkara yang merugikan publik," ucapnya menekankan.

Seluruh tahapan koordinasi wajib didokumentasikan resmi dalam berita acara. Koordinasi prosedural minimal dilakukan tiga kali sebelum berkas perkara final dikirimkan. Jika pelimpahan SPDP tidak sesuai jenjang institusi, dokumen tersebut wajib dikembalikan.

Aturan Turunan Masih Sektoral

Ketua pelaksana kegiatan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Teguh Suhendro menyampaikan penerapan KUHAP baru telah berjalan selama sembilan bulan. Namun, aturan pelaksanaan turunan di lapangan masih bersifat sektoral.

"Perbedaan pendapat dalam penanganan perkara dapat berakibat pada gagalnya penegakan hukum dan terabaikannya hak-hak korban. Kondisi ini rawan memicu hambatan. FGD ini menjadi wadah strategis menjembatani perbedaan penanganan kasus," katanya menegaskan.

Diskusi tersebut mengarah pada upaya reformasi penegakan hukum nasional. Tahap pra-penyidikan kini menjadi syarat legalitas formal yang mengikat. Sinergi seluruh aparat disebut sebagai kunci strategis dalam memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat.

Follow www.sulsel24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: makassar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks