MAKASSAR — Tersangka II menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Kejati Sulsel sebelum ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Penahanan tahap pertama berlaku 20 hari, terhitung 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel Nomor Print-135/P.4.5/Fd.2/10/2026.
Status hukum II sebenarnya telah dinaikkan menjadi tersangka jauh sebelum penahanan. Penetapan itu tercantum dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP 29/P.4/Fd.2/01/2026 yang diterbitkan 29 Januari 2026.
SPT Fiktif dan Nama Pegawai yang Dicatut
Penyidik menduga penyimpangan dilakukan lewat administrasi perjalanan dinas. Salah satu modus yang diungkap adalah penandatanganan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diduga fiktif, dengan jumlah hari perjalanan yang dimanipulasi.
Nama sejumlah pegawai juga diduga dicantumkan dalam SPT meski yang bersangkutan tidak melakukan perjalanan dinas. Cara itu membuat anggaran seolah memiliki dasar administratif, padahal menurut hasil penyidikan terdapat perjalanan yang tidak benar-benar dilakukan.
Manipulasi diduga berlangsung selama periode Oktober 2022 hingga Juli 2023, ketika II masih memimpin BP2P Sulawesi III. II diketahui menjabat Kepala BP2P Sulawesi III sejak 2 Maret 2022.
Kerugian Negara Rp516,5 Juta
Dari hasil penyidikan sementara, dugaan manipulasi perjalanan dinas menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516.595.000. Nilai itu menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penahanan terhadap II. Menurutnya, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan II sebagai tersangka.
Pasal yang Disangkakan
II disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal masih berada dalam tahap penyidikan.
Penyidikan Berlanjut ke Aliran Anggaran
Kejati Sulsel menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik akan menelusuri seluruh rangkaian dugaan manipulasi, termasuk dokumen yang digunakan, pihak-pihak yang berkaitan, serta aliran penggunaan anggaran.
Langkah itu dinilai penting agar konstruksi perkara tidak berhenti pada dugaan manipulasi administratif. Penyidik ingin mengungkap secara utuh bagaimana anggaran perjalanan dinas tersebut digunakan.
Perjalanan dinas merupakan bagian dari belanja pemerintah yang memiliki mekanisme pertanggungjawaban administratif. Ketika nama pegawai dicantumkan dalam dokumen padahal tidak melakukan perjalanan, atau jumlah hari perjalanan tidak sesuai kenyataan, validitas penggunaan anggaran menjadi persoalan yang harus diuji melalui proses hukum.