SULAWESI SELATAN — Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan proses hukum terhadap Bigmo masih berjalan pada tahap penyelidikan. Pihaknya akan mengundang sejumlah pihak, termasuk pengadu, untuk dimintai keterangan guna melengkapi alat bukti.
"Ini masih pengaduan tapi sedang dalam penyelidikan dan akan diundang klarifikasi yang menyampaikan pengaduan dan lain-lain," ujar Budi kepada wartawan, Senin (3/8).
Laporan terhadap Bigmo diterima Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Umum (PPO) Polda Metro Jaya. Bigmo diduga melibatkan sejumlah anak di bawah umur dalam promosi liquid vape melalui kanal YouTube-nya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan praktik yang mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius. Ia menyebut konten semacam itu bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," kata Meutya dalam keterangannya, Minggu (2/8).
Di tengah proses penyelidikan kepolisian, Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Permintaan maaf itu disampaikan melalui video yang diunggah di akun YouTube-nya, Niceguymo, beberapa hari setelah kasus ini ramai diperbincangkan publik.
"Saya Muhammad Janah atau yang biasa dikenal sebagai Bigmo. Melalui video ini saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan dan perkataan saya yang telah menimbulkan kegaduhan dalam beberapa hari terakhir. Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan," tutur dia.
Bigmo menyadari bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa dan bukan untuk anak di bawah umur. Ia mengaku sebagai content creator seharusnya memahami tanggung jawab tersebut dan lebih berhati-hati dalam setiap ucapan maupun tindakan yang ditampilkan kepada publik.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap konten digital yang melibatkan anak. Aturan periklanan di Indonesia secara tegas melarang promosi produk tembakau dan rokok elektrik, termasuk liquid vape, kepada anak di bawah umur. Namun, pengawasan di platform digital masih menjadi tantangan besar.
Polda Metro Jaya hingga kini belum merinci pasal yang akan disangkakan kepada Bigmo. Penyidik masih mendalami unsur pidana dalam laporan tersebut, termasuk apakah ada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak atau Undang-Undang Kesehatan terkait promosi produk yang mengandung zat adiktif.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di ruang digital, sekaligus peringatan bagi kreator konten lain agar tidak mengeksploitasi anak demi konten dan keuntungan komersial.