MAKASSAR — Ribuan lembar uang palsu yang berhasil ditarik dari peredaran di Sulawesi Selatan akhirnya dimusnahkan dalam sebuah seremoni khusus di Ballroom Kantor BI Sulsel, Selasa (11/08/2026). Pemusnahan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku kejahatan pemalsuan mata uang di wilayah tersebut.
Plh. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Bayu Martanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar prosedur teknis. Ia menyebut langkah tersebut merupakan pesan tegas bahwa setiap upaya merusak kepercayaan publik terhadap Rupiah akan berhadapan dengan hukum.
"Pemusnahan tersebut bukan sekadar menghilangkan uang Rupiah palsu dari peredaran, tetapi menjadi pesan tegas bahwa setiap upaya yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah akan berhadapan hukum dan ditindak secara tegas," ujar Bayu dalam keterangannya, Selasa (11/08/2026).
Menurut Bayu, menjaga Rupiah pada hakikatnya adalah menjaga kepercayaan masyarakat. Kepercayaan itu pula yang menjadi fondasi perekonomian bangsa, sehingga pemalsuan uang dianggap sebagai serangan terhadap stabilitas negara.
"Rupiah bukan sekadar alat pembayaran, tetapi juga simbol kedaulatan negara," tegasnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan ini memastikan uang palsu yang telah disita tidak kembali beredar dan merugikan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bukti sinergi antarunsur BOTASUPAL Sulawesi Selatan dalam menjalankan tugas pencegahan dan pemberantasan peredaran uang palsu.
Langkah pemusnahan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk merencanakan, mencetak, mengeluarkan, mengedarkan, mencabut dan menarik, serta memusnahkan uang Rupiah, termasuk menentukan keasliannya.
Ke depan, BI berkomitmen memperkuat sinergi dengan BOTASUPAL, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya memastikan Rupiah tetap terjaga, dipercaya, dan dihormati sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Rupiah adalah kedaulatan negara kita, sehingga penguatan sinergi seluruh pihak dalam menjaga agar tidak adanya tindakan pemalsuan Rupiah menjadi prioritas yang kami lakukan," tutup Bayu.
Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) saat menerima uang tunai. Jika menemukan atau menerima uang yang diduga palsu, warga dapat melaporkannya ke kantor BI terdekat atau melalui perbankan agar segera ditindaklanjuti.