MAKASSAR — Sekda Sulsel Jufri Rahman menegaskan bahwa terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 bukan sekadar perubahan regulasi biasa, melainkan langkah strategis memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan. Aturan ini, menurut dia, dirancang agar lembaga penanggulangan bencana di daerah bisa lebih responsif dan akuntabel.
Tipologi BPBD Kini Dibagi Tiga Tipe Berdasarkan Risiko
Salah satu perubahan mendasar dalam Permendagri tersebut adalah penerapan tipologi BPBD yang tidak lagi seragam. Jufri menjelaskan, struktur organisasi BPBD kini dibagi menjadi tipe A, B, dan C. Pengelompokan ini didasarkan pada empat indikator utama: tingkat risiko bencana, luas wilayah, jumlah penduduk, serta kemampuan fiskal daerah.
"Dengan tipologi ini, setiap daerah bisa memiliki struktur yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayahnya," kata Jufri dalam keterangannya di Makassar, Jumat.
Pemda Diminta Segera Sesuaikan Struktur Organisasi
Jufri mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sulsel untuk segera melakukan penyesuaian kelembagaan pasca-terbitnya regulasi ini. Ia menekankan bahwa Permendagri tersebut bersifat imperatif—setiap daerah wajib membentuk BPBD sekaligus memperkuat peran lembaga itu dalam sistem penanggulangan bencana.
"Regulasi tersebut mewajibkan setiap daerah membentuk BPBD sekaligus memperkuat peran lembaga itu dalam sistem penanggulangan bencana," ujarnya.
BNPB: Aturan Baru Dorong Profesionalisme BPBD
Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo menyambut baik terbitnya Permendagri ini. Menurut dia, aturan tersebut akan semakin memperkuat kapasitas kelembagaan BPBD di daerah, termasuk di Sulawesi Selatan yang memiliki keragaman risiko bencana, mulai dari banjir di dataran rendah hingga longsor di daerah perbukitan.
Agus berharap penguatan ini dapat mendorong BPBD menjadi organisasi yang profesional, adaptif, dan responsif dalam menghadapi berbagai potensi bencana.
Konteks: Mengapa Tata Kelola Kebencanaan Perlu Diperbarui?
Selama ini, struktur BPBD di berbagai daerah kerap tidak sebanding dengan beban risiko yang dihadapi. Daerah dengan risiko bencana tinggi, misalnya, seringkali memiliki organisasi yang sama rampingnya dengan daerah berisiko rendah. Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 hadir untuk mengoreksi ketimpangan tersebut, sekaligus memastikan alokasi sumber daya manusia dan anggaran lebih tepat sasaran.