MAKASSAR — Majelis Hakim Tunggal PN Kelas I A Makassar, Muhammad Adil Kasim, membacakan putusan tersebut di ruang sidang Oemar Seno Aji, Senin. Hakim memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel selaku termohon untuk segera mengeluarkan Bahtiar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros atau tempat penahanan mana pun.
Dasar Putusan: Penetapan Tersangka dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tindakan upaya paksa yang dilakukan Kejati Sulsel terhadap Bahtiar berupa penetapan tersangka tidak sah. Surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kepala Kejati Sulsel dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga menyatakan surat perintah penahanan tingkat penyidikan dan penuntutan bernomor 42/P.44.5/FT.2/03/2006 tanggal 9 Maret 2026 tidak sah. Atas dasar itu, hakim memerintahkan pembebasan Bahtiar dari seluruh tahapan pemeriksaan.
Tim Hukum: Putusan Ini Bukti Kemandirian Hakim
Ketua tim hukum pemohon, Irwan Muin, menyambut positif putusan tersebut. Ia menilai hakim telah mengambil keputusan yang adil tanpa rasa takut terhadap kemungkinan intervensi dari pihak lain.
"Kami apresiasi kemandirian hakim serta keteguhan hakim dalam memberikan haknya dalam memutuskan perkara ini," ujar Irwan Muin usai sidang. Ia menambahkan bahwa sejak awal pihaknya telah menjabarkan argumen dalam kesimpulan yang mendukung putusan tersebut.
Menurut Irwan, putusan ini sekaligus membatalkan status tersangka Bahtiar dan membebaskannya dari proses penyelidikan dan penuntutan.
Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Tahun Anggaran 2024
Bahtiar Baharuddin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Kasus ini berlangsung pada tahun anggaran 2024 saat ia menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
Dengan dikabulkannya praperadilan, status hukum Bahtiar kembali menjadi tidak jelas sebagai tersangka. Kejati Sulsel belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum selanjutnya pasca putusan ini.